Hukum yang Bisa Dibuat-buat, Mahfud MD Minta Masyarakat Kawal Kasus Brigadir J Hingga Persidangan

- 14 Agustus 2022, 05:20 WIB
 Potret Menko Polhukam Mahfud MD/Tangkapan layar Instagram Mahfud MD
 Potret Menko Polhukam Mahfud MD/Tangkapan layar Instagram Mahfud MD /YouTube/Deddy Corbuzier/

PRIANGANTIMURNEWS - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD singgung perihal hukum yang bisa dibuat-buat.

Dirinya menyebut bisa saja orang bersalah bisa bebas dan sebaliknya orang tidak bersalah bisa dihukum dengan mengaitkan pasal berkaitan.

"Hukum itu bisa dibuat-buat, kalau menganggap ini tidak salah cari saja satu pasal, dalam pasal itu gak ada (yang menjerat pelanggaran-red), sebaliknya orang tidak salah bisa dihukum, cari aja pasal ini (yang mengait-ngaitkan-red)," ucap Mahfud MD berdasarkan informasi yang dikutip PRIANGANTIMURNEWS dari podcast Deddy Corbuzier pada Jumat 12 Agustus 2022.

Baca Juga: Netizen Sudah Tak Sabar! Spoiler Alchemy Of Soul Episode 17 dan 18 Tayang 21 Agustus? Simak Penjelasannya

Maka dari penuturan Mahfud MD bahwa industri hukum ini sangat mudah bagi orang yang benar-benar menguasai dalam dunia hukum.

Sehingga dirinya meyakini, bahwa orang yang bergelut dalam dunia hukum ini harus mempunyai hati nurani.

"Industri hukum itu gampang bagi yang mengerti hukum, oleh sebab itu harus dibimbing oleh hati nurani," ungkapnya.

"Harus oleh kejernihan nurani, bukan hanya otak. Kalo otak bisa aja tuh cari pasal ini membuktikan ini atau tidak membuktikan ini," imbuhnya.

Baca Juga: Lewat Pertarungan Sengit, Persib Bandung Menang Tipis atas PSIS Semarang, pada Laga Liga 1 2022

Pernyataan Mahfud MD ini terkait persidangan yang akan dihadapi oleh eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan tersangka lainnya pada kasus tewasnya Brigadir J.

Dimana Polri akan segera menyerahkan kasus ini kepada Kejaksaan.

Dirinya juga berpesan kepada masyarakat untuk terus mengawal kasus ini hingga pada tahap Pengadilan, tepatnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kepercayaan Terhadap Polri Dipertaruhkan, Mahfud MD: Presiden Jokowi Percaya Asalkan Cepat

Sehingga proses pengadilan ini bisa memperhatikan hati nurani publik, tentunya segala keputusan dibuat berdasarkan bukti yang ditemukan dalam penyidikan.

"Kita kawal Kejaksaan untuk mengerjakan sebaik-baiknya, kita juga kawal Pengadilan supaya memperhatikan hati nurani publik, sesuai bukti-bukti yang ada," tegasnya.

Karenanya partisipasi masyarakat untuk mengawal kasus ini sangat diperlukan, untuk menciptakan suatu keadilan hukum yang diciptakan sehingga dapat diterima oleh keluarga korban maupun bagi seluruh yang terlibat pada kasus tersebut.

Kendati demikian, Mahfud MD mengungkapkan dalam kasus tewasnya Brigadir J yang diungkap sebagai peristiwa pembunuhan ini rasanya sulit untuk mencari celah untuk terbebas dari masalah hukum.

Baca Juga: Info Real Madrid: Carlo Ancelotti Akan Pensiun Dalam Waktu Dekat?

"Saya kira kalau kasus ini ya sulit lah mau dicari-cari juga," ungkapnya.

Lebih lanjut, Mahfud MD mengungkapkan terkait pengawalan dari masyarakat ini sesuatu yang baik.

Hal ini menurutnya merupakan ciri pelaksanaan demokrasi yang baik.

"Justru kita membangun demokrasi. Demokrasi yang baik kan kuatnya kontrol masyarakat, pers dan civil society," terangnya.***

 

 

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: YouTube Deddy Corbuzier


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah