Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK Tidak Memberikan Perlindungan Kepada Putru Candrawati

- 14 Agustus 2022, 09:15 WIB
Gedung LPSK.
Gedung LPSK. /Tangkapan layar YouTube UP INFO

PRIANGANTIMURNEWS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK menyatakan tidak bisa memberikan perlindungan kepada Putri Candrawati.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan keputusan tersebut diambil lantaran Polri menyetop penyidikan laporan dugaan pelecehan kepada Putri Candrawati.

Sebelumnya kasus dugaan pelecehan ini dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.

"Sekarang setelah status kasus Putri jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan"

Baca Juga: Info Manchester United: Fans Kesal, Pemain Ini Tampil Mengecewakan Disaat Kekalahan Melawan Brenford!

"Karena status hukumnya jadi membingungkan ini apakah ibu PC itu korban atau dia berstatus lain", ucap Hasto kepada media Sabtu, 13 Agustus 2022.

Hasto menduga Putri Candrawati memiliki status lain selain korban maupun saksi pelecehan.

Sama seperti keterangan Polisi, dia meyakini kasus pelecehan terhadap Putri tidak ada.

Sedangkan dalam laporan yang dilayangkan ke Polres Jakarta Selatan, Putri melaporkan diri sebagai korban pelecehan.

Baca Juga: Info Kasus Subang Hari Ini: Mengejutkan!! Inilah Surat Terbuka dari YP untuk Presiden Joko Widodo

Kemungkinan besar tidak diberikan perlindungan karena kasusnya sendiri tidak ada.

"Jadi tidak nanya kan, tidak ada itu tindak pidana yang dilaporkan dimana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada"

"Jadi Tentu LPSK nggak bisa memberikan perlindungan", ungkap Hasto.

Sebelumnya diberitakan Polri menghentikan laporan terhadap Brigadir J atas kasus dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan bahwa setelah melakukan gelar perkara tak ditemukan tindak pidana terhadap laporan dugaan pelecehan seksual.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Hari Ini Minggu 14 Agustus 2022, Mendengarkan Musik Akan Membuatmu Rileks

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana", kata dia.

Gedung Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam Konferensi Pers di Mabes Polri Jumat 12 Agustus 2022.

Disisi lain usai melakukan pemeriksaan kepada Ferdy Sambo, Komnas HAM menemukan fakta terbaru sebelum terjadinya pembunuhan Brigadir J.

Komisioner Komnas HAM Muhammad Choirul Anam menyebut telah mendapatkan rekaman video dengan durasi panjang berkisar lebih satu jam.

Komnas HAM menyebut bahwa sebelum eksekusi Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati terlibat pembicaraan empat mata selama kurang lebih satu jam.

Baca Juga: Info PSG: Fans Kesal, Pemain Ini Tidak Beri Bola Kepada Messi dan Neymar!

Pembicaraan tersebut rupanya sangat berpengaruh terhadap peristiwa yang menewaskan salah satu ajudan Ferdy Sambo.

"Itu ada komunikasi ya antara Pak Sambo dengan Bu Sambo sehingga memang mempengaruhi, sangat mempengaruhi peristiwa di TKP", ujar Choirul Anam dalam siaran pers Jumat, 12 Agustus 2022.

Meskipun mengungkap fakta terbaru, Choirul Anam enggan membeberkan lebih detail terkait isi percakapan antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.

Disamping itu, Komnas HAM baru saja selesai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pembunuhan Brigadir J itu, Ferdy Sambo di Mako Brimob.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERBARU: Geger! Polda Jabar Pulangkan Pria Berinisial S, Cek Faktanya!

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Ferdy Sambo mengakui bahwa dirinya adalah aktor utama dari tewasnya ajudan Putri Candrawati itu.

"Pertama adalah pengakuan saudara FS bahwa dia adalah aktor utama dari peristiwa ini", ujar ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, dalam siaran pers Jumat, 12 Agustus 2022.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: YouTube UP INFO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah