Geger! Judi Online Diberantas Oleh Polda Banten, Masalah Yang Melatarbelakangi Kasus Pembunuhan Brigadir J?

- 15 Agustus 2022, 23:07 WIB
   Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan konferensi Pers soal pemberantasan judi online/tangkapan layar dari youtube 212 Tv
  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan konferensi Pers soal pemberantasan judi online/tangkapan layar dari youtube 212 Tv /

PRIANGANTIMURNEWS – Kapolri Jenderal Sigit langsung bergerak cepat, kabarnya ada instruksi khusus untuk membasmi judi online dengan kode 303.

Setelah di Jakarta Polda Banten mengungkap 10 kasus judi online yang tersebar di berbagai tempat seperti di Tangerang, Cilegon, Serang, Pandeglang, dan Lebak.

Judi online dimainkan dalam berbagai bentuk seperti togel atau toto gelap atau lotre dan Pakong atau permainan judi kartu.

Baca Juga: Naskah Teks Proklamasi yang Asli Sempat Dibuang? Simak Sejarah Singkatnya

Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan dari kasus 10 judi online diantaranya diungkap ditreskrimum Polda banten dan selebihnya tiga kasus dari Polres Tangerang dan lainnya.

Masing-masing satu kasus ditangani Polda Cilegon, Polres Pandeglang, Polresta Serang Kota, Polres Lebak, dan Polres Serang.

Dari 10 kasus perjudian polisi telah mengungkap 24 tersangka, tiga tersangka dari ditreskrimum Polda Banten berinisial KH berusia 50 tahun, JH 34 tahun, dan SB 40 tahun.

Baca Juga: Kenapa Hotman Paris Akan Bela Pegawai Alfamart Yang Diancam UU ITE Tanpa Minta Bayaran

Tersangka Polresta Tangerang Sembilan orang diantaranya SK berusia 40 tahun, M berusia 42 tahun, AU berusia 38 tahun, AL 36 tahun, SH berusia 40 tahun, SM berusia 36 tahun, SJ berusia 33 tahun, TM berusia 28 tahun dan MS berusia 51 tahun.

Polres Cilegon tiga tersangka WF berusia 53 tahun, SU berusia 24 tahun dan SR berusia 37 tahun.

Polres Pandeglang dua tersangka KD berusia 58 tahun dan PE berusia 55 tahun.

Polresta Serang Kota, dua tersangka yaitu SS 34 tahun dan R berusia 46 tahun.

Polres Lebak tiga tersangka adalah DC berusia 35 tahun, RS berusia 22 tahun dan MR berusia 63 tahun.

Baca Juga: Resmi! Oppo Reno 8 Hadir di Indonesia, Simak Spesifikasi dan Harganya

Polres Serang dua tersangka S berusia 39 tahun dan HNA berusia 18 tahun.

Ada beberapa barang bukti yang disita petugas dalam pengungkapan ini sejumlah 20 unit handphone berbagai merek yang digunakan untuk mengakses judi online dan rekap nomor judi, uang sebesar 8,3 juta rupiah, 3 kartu ATM, 1 buku tabungan dan puluhan rekapan.

Sehingga menyebut para pelaku perjudian ini didominasi oleh judi online.

Pengungkapan perjudian ini didominasi oleh judi togel yang dijalankan secara online dan sisanya judi dadu dengan pelaku di dominasi oleh pengepul sebanyak 18 orang dan pemasang 6 orang.

Baca Juga: Cara Mengetahui Lolos Tidaknya Seleksi Kartu Prakerja, Simak Penjelasannya

Menurut Refly Harun masalah yang melatarbelakangi kasus pembunuhan itu Cuma masalah kegiatan ilegal judi hingga bisnis narkoba itu meski dibuka seterang-terangnya ke publik jika hal itu benar adanya.***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: YouTube 212 TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x