PRIANGANTIMURNEWS- Laporan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi soal dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J bisa menjadi boomerang bagi Putri.
Hal tersebut diungkapkan pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.
Menurut Fickar, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyatakan tidak ditemukan unsur pelecehan seksual seperti yang dilaporkan Putri Candrawathi.
Fickar mengatakan, dalam pengakuanya, Ferdy Sambo mengaku mengarang skenario penembakan Brigadir J.
Dengan pengakuan Ferdy Sambo tersebut, penyidik menghentikan laporan kasus dugaan pelecehan seksual dan berfokus pada kasus pembunuhan Brigadir J.
Maka dari itu, kata Fickar, Putri Candrawathi bisa saja terkena pidana karwna memberikan laporan bohong.
Menurutnya, Putri Candrawathi bisa terjerat dua pasal, yaitu pasal 220 tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, dan pasal 221 dengan ancaman pidana paling lama 9 bulan penjara karena menghilangkan bukti agar tidak dapat diperiksa untuk kepentingan penegakan hukum.