Fickar menyebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun tidak dapat memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi, sebab kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dirinya dihentikan penangananya oleh Bareskrim Polri.***
Disclaimer: Artikel ini pernah tayang di Pikiran Rakyat.com. Ini link sumbernya: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-015285059/putri-candrawathi-terancam-1-tahun-penjara-jika-terbukti-lakukan-ini-di-kasus-pembunuhan-brigadir-j