Sementara itu, barang milik Brigadir Yosua yang sampai saat ini belum dikembalikan oleh tim penyidik, diantaranya ada dua unit hp, uang Rp 62,5 Juta, rekening tabungan, dompet, id card dan pin emas penghargaan dari Kapolri Jenderal Idham.
Pihak keluarga meminta semua barang yang disita untuk segera dikembalikan secara utuh tanpa kurang satu apapun.
Sampai saat ini banyak temuan-temuan baru karena tersangka eksekutor Bharada E dan yang memerintahkan penembakan kepada korban yaitu Ferdy Sambo mengungkap keterangan yang berbeda dari sebelum ditetapkan sebagai tersangka sampai sesudah ditetapkan sebagai tersangka.***