Pihak Keluarga Minta Sejumlah Barang dan Uang Modal Nikah Rp 62,5 Juta Milik Brigadir J Dikembalikan

- 18 Agustus 2022, 12:10 WIB
Keluarga meminta agar harta dan uang Brigadir J bisa dikembalikan.
Keluarga meminta agar harta dan uang Brigadir J bisa dikembalikan. /Twitter/

PRIANGANTIMURNEWS- Sejumlah barang milik Brigadir J yang memiliki nama lengkap Nofriansyah Yosua Hutabarat sampai saat ini masih disita oleh penyidik Bareskrim Polri.

Sekarang ini orang tua dari mendiang almarhum Brigadir J meminta kepada penyidik untuk mengembalikan uang senilai Rp 62,5 Juta milik Brigadir J yang ingin digunakannya untuk modal pernikahan.

Akan tetapi terkait dengan transaksi gaib yang bersumber pada rekening Brigadir J setelah meninggal, keluarga tidak mau berkomentar.

Baca Juga: 11 Pelajar Terlibat Tawuran Saat HUT Kemerdekaan RI ke-77 Diamankan, Nyaris Menyabet Kapolsek Medan Baru

Sementara itu, ayah dari Brigadir J atau Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat mengatakan bahwa, penyidik Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti milik anaknya tersebut sebanyak 13 item.

Perlu diketahui bahwa dari semua item sitaan tersebut, 6 diantaranya belum dikembalikan sampai saat ini.

Mereka berdalih sitaan yang belum dikembalikan demi kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Hari Ini Kamis 18 Agustus 2022, Bersikaplah Ramah dan Jujur Terhadap Pasangan

Dikutip dari laman instagram mnctvnews oleh priangannews.com, “Barang bukti yang telah dikembalikan oleh penyidik diantaranya berupa pakaian Brigadir Yosua," ucap ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat.

Sementara itu, barang milik Brigadir Yosua yang sampai saat ini belum dikembalikan oleh tim penyidik, diantaranya ada dua unit hp, uang Rp 62,5 Juta, rekening tabungan, dompet, id card dan pin emas penghargaan dari Kapolri Jenderal Idham.

Pihak keluarga meminta semua barang yang disita untuk segera dikembalikan secara utuh tanpa kurang satu apapun.

Baca Juga: Benarkah Teks Proklamasi Lebih Dulu Dibacakan Soedarsono di Cirebon 15 Agustus 1945? Ini Penjelasannya

Sampai saat ini banyak temuan-temuan baru karena tersangka eksekutor Bharada E dan yang memerintahkan penembakan kepada korban yaitu Ferdy Sambo mengungkap keterangan yang berbeda dari sebelum ditetapkan sebagai tersangka sampai sesudah ditetapkan sebagai tersangka.***

Editor: Galih R

Sumber: instagram @mnctvnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x