Baca Juga: Keren, Bendera Sepanjang 1 KM Dibentangkan di Pantai Barat Pangandaran
Namun, dalam pemenuhan posisi jabatan yang dirombak tersebut, diduga Mukti memberikan arahan lanjutan dan perintah yang meminta para calon menyiapkan sejumlah uang jika ingin lolos seleksi.
Adi Jumal Widodo (AJW) selaku orang kepercayaan Mukti, memasukan uang yang diberikan secara tunai kedalam rekening pribadinya dan digunakan untuk keperluan Mukti.
Uang yang diberikan disesuaikan dengan level jenjang dan eselon, berkisar antata Rp 60 juta hingga Rp 350 juta.
Baca Juga: Bendera Merah Putih Sepanjang 1000 Meter di Arak di Pesisir Pantai Pangandaran
Diduga, Adi Jumal Widodo telah menerima sejumlah uang dari pihak lain dan sejumlah ASN di Kabupaten Pemalang dengan jumlah sekitar Rp 4 miliar.
Selain itu, KPK juga menduga Mukti menerima sejumlah uang dri pihak swasta terkait jabatanya sebagai bupati sekitar Rp 2,1 miliar.***