Ia menjadi tersangka kelima setelah sebelumnya Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Rizki, dan kuat Ma'ruf.
Putri dan keempat tersangka lainnya dijerat pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana subsider, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto, pasal 55 junto, 56 KUHP.
Kelimanya terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati, Putri diduga ikut berperan dalam pembunuhan Brigadir Yosua dengan mengikuti skenario yang dibuat suaminya.
Putri juga diduga mengajak Brigadir Yosua, Bharada E, Bripka Rizki, dan Kuat Ma'ruf ke rumah dinas Ferdy Sambo yang menjadi tempat eksekusi pembunuhan Brigadir J ini.***