Menurutnya, Putri juga telah menjawab semua dugaan atas pasal yang disangkakan yakni pasal 340 junto, 338 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Menurutnya BAP tersebut tidak tepat, secara konsisten juga klien kami ibu PC telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP.
Terkait termasuk dugaan yang disangkakan kepada Ibu PC peran Ibu PC sebagaimana yang disangkakan kepada klien kami.
Berdasarkan klien kami, dalam BAP tersebut dugaan tersebut tidaklah akurat dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik, katanya.
Lebih lanjut, Arman menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan yang berlangsung selama lebih dari 12 jam, Putri mendapatkan 80 pertanyaan dari penyidik.
Putri disebutnya juga sudah pulang ke rumahnya di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Sudah balik tadi, pulang yang di Saguling", katanya.
Putri tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana, Putri ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.