Putri Candrawati Masih Mengaku Sebagai Korban Dalam Kasus Brigadir J, Setelah Diperiksa Oleh Bareskrim Polri

- 27 Agustus 2022, 17:12 WIB
Potret Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Potret Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. /Youtube/UP INFO/

Menurutnya, Putri juga telah menjawab semua dugaan atas pasal yang disangkakan yakni pasal 340 junto, 338 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Menurutnya BAP tersebut tidak tepat, secara konsisten juga klien kami ibu PC telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP.

Baca Juga: Semakin Memanas! Hotman Paris dan Dokter Richard Lee Telak Pukul Mundur Jindan Beserta Pengacara Dukunnya!

Terkait termasuk dugaan yang disangkakan kepada Ibu PC peran Ibu PC sebagaimana yang disangkakan kepada klien kami.

Berdasarkan klien kami, dalam BAP tersebut dugaan tersebut tidaklah akurat dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik, katanya.

Lebih lanjut, Arman menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan yang berlangsung selama lebih dari 12 jam, Putri mendapatkan 80 pertanyaan dari penyidik.

Baca Juga: Kasus Subang Terkini: Korban Sempat Lakukan Perlawanan, Ada Temuan Sidik Jari Pelaku di Kuku Almarhum Amel?

Putri disebutnya juga sudah pulang ke rumahnya di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Sudah balik tadi, pulang yang di Saguling", katanya.

Putri tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana, Putri ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: YouTube UNCLE WIRA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x