Pasal 15 ayat A menyebutkan bahwa pemberhentian anggota Kepolisian Negara RI akan dilakukan oleh Presiden RI untuk polisi dengan pangkat komisaris besar polisi.
Keputusan pemecatan Irjen Ferdy Sambo dilakukan setelah Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan dalam sidang kode etik selama lebih dari 18 jam.
Baca Juga: Daftar Lengkap Pemenang MTV VMA 2022
Sidang kode etik yang dipimpin oleh Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri Kepala Badan Intelijen dan KW Kepolisian Negara RI serta empat lainnya
Tidak hanya dipecat Irjen Ferdy Sambo namun dia juga harus menjalani penahanan di Mako Brimob Kelapa Dua Kota Depok Jawa Barat.
Ternyata di tempat penahanannya Ferdy Sambo menangis hal tersebut disampaikan aktivis Perlindungan Anak Kak Seto yang menemuinya.
Pada saat bertemu Irjen Ferdy Sambo Kak Seto mengatakan dirinya dititipkan anak-anak Sang Jenderal agar tetap diberi semangat dan Tegar menghadapi kondisi keluarganya.
Kak Seto juga mengungkapkan Ferdy Sambo sempat terkejut dengan kedatangannya ke Mako Brimob.
"Pertama beliau juga sangat terkejut sangat terharu bahkan juga menetaskan air mata dan tidak menyangka." kata kak seto.***