Pemberhentian Irjen Ferdy Sambo Langsung  Dilakukan Oleh Presiden RI, Menunggu Hasil Banding

- 29 Agustus 2022, 17:08 WIB
Ini Alasan Kak Seto Minta Izin untuk Melindungi Anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi
Ini Alasan Kak Seto Minta Izin untuk Melindungi Anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi /Antara/Laily Rahmawaty/


PRIANGANTIMURNEWS - Irjen Ferdy Sambo telah diberhentikan dari jabatannya secara tidak hormat dalam Sidang komite kode etik Polri.

Sidang KKEP Irjen Ferdy Sambo digelar selama 15 jam pada 22 Agustus 2022 dan Ferdy Sambo diberhentikan dari jabatannya.

Namun keputusan pemberhentian Irjen Ferdy Sambo belum sampai Final, karena Irjen Ferdy Sambo meminta Banding.

Baca Juga: Prediksi Line Up PSM Makasar vs Persib Bandung, Nick Kuipers Bakal Absen? Simak Selengkapnya

Meskipun begitu keputusan pemecatan atau pemberhentian Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya itu tetap berlaku.

Selanjutnya akan terbit surat keputusan pemberhentian Irjen Ferdy Sambo dari Bhayangkara yang langsung ditandatangani oleh Presiden RI.

Kadiv Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pemberhentian Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri akan dilakukan berdasarkan keputusan Presiden.

Baca Juga: Cek Fakta: Ini Alasan Ibu PC Tidak Menggunakan Baju Tahanan Dalam Gelar Rekonstruksi Kasus Brigadir J

Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian seorang perwira tinggi Polri dilakukan oleh Presiden.

Karenanya pemberhentian itu pun berlaku bagi Irjen Ferdy Sambo yang merupakan Pati Polri berpangkat Inspektur Jenderal.

Pemecatan Irjen Ferdy Sambo berdasarkan pada peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara RI.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x