Diberhentikan dengan Tidak Hormat, Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding, Ini yang Dilakukan...

- 29 Agustus 2022, 14:48 WIB
   Diberhentikan dengan tidak hormat Ferdy Sambo Ajukan Banding/Instagram @mediaindonesia
   Diberhentikan dengan tidak hormat Ferdy Sambo Ajukan Banding/Instagram @mediaindonesia /

PRIANGANTIMURNEWS - Resmi ajukan banding, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana bersama para ajudan dan istrinya.

Ferdy Sambo mengajukan banding setelah resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.

Sambi ajukan banding setelah divonis Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) pada Sidang Komisi Etik dan Profesi Polri (KEPP).

Baca Juga: Warga Cikembulan Pangandaran Geger, Mayat Bayi Ditemukan Membusuk Dalam Kantong Keresek

Arman Hanis kuasa hukum Ferdy Sambo mengatakan permohonan banding sudah resmi diajukan oleh pendamping sidang Ferdy Sambo dari Divisi Hukum Polri.

"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," ujar Arman Hanis.

Arman menjelaskan, untuk memori banding belum diserahkan oleh Ferdy Sambo.

Pihaknya memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding sejak secara resmi menyatakan banding.

Baca Juga: Warga Cikembulan Pangandaran Geger, Mayat Bayi Ditemukan Membusuk Dalam Kantong Keresek

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x