Sementara terkait dengan isi dalam memori banding, Arman menyerahkan kepada Divkum Polri selaku orang yang mendampingi saat melakukan banding.
"Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silakan ditanyakan ke Divkum ya," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) telah menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota Polri.
Mantan Kadiv Propan itu mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pengajuan banding merupakan hak Ferdy sambo.
Putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.
"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK," ungkap Dedi.
"Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," sambungnya.***