Geram! Rekontruksi Tidak Transparan, Kuasa Hukum Brigadir J Ancam Laporkan Hal Ini Ke Presiden, Begini Katanya

- 30 Agustus 2022, 17:17 WIB
Kamaruddin Simajuntak
Kamaruddin Simajuntak /Risda/

PRIANGANTIMURNEWS - Insiden yang menewaskan Brigadir J di rumah mantan Irjenpol Ferdy Sambo kini sudah mencapai tahap rekontruksi.

Akan tetapi, rekontruksi yang digelar pada Senin, 30 Agustus 2022 tidak memperbolehkan kuasa hukum Almarhum Brigadir J masuk ke TKP.

Atas hal ini, kuasa hukum Almarhum Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simajuntak bertanya-tanya.

Baca Juga: Pemberhentian Irjen Ferdy Sambo Langsung  Dilakukan Oleh Presiden RI, Menunggu Hasil Banding

Mengapa rekontruksi tidak dilaksanakan Secara transparan, ada apa sebenarnya, apakah ada hal yang sedang ditutupi atau bagaimana.

Dengan kecurigaan dan merasa geram atas tindakan tersebut Kamaruddin Simajuntak diduga akan melaporkan hal tersebut kepada presiden Jokowi.

Hal ini terlihat saat dirinya tengah dimintai keterangan dari sejumlah wartawan yang sedang berada di TKP.

Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Akui Diusir dari Rekonstruksi Pembunuhan

Saat tahu rekonstruksi akan digelar pada Senin 30 Agustus 2022, Kamaruddin Simajuntak dan juga rekannya sudah menunggu di rumah TKP.

"Setelah kami lama menunggu ternyata yang boleh mengikuti rekonstruksi itu hanya Komnas HAM, LPSK, Brimob dan lain sebagainya," Tegas Kamaruddin.

Jadi, menurut Kamaruddin Simajuntak hal ini merupakan sebuah pelanggaran hukum yang sangat berat.

Baca Juga: TERUNGKAP! Ini Peran dan Biodata Briptu Martin Gabe yang Turut Dilaporkan Pengacara Brigadir J, Ternyata..

Tidak menahu tentang apa yang terjalin di rumah TKP saat rekontruksi, Kamaruddin dan rekannya pun memilih pulang.

Pihak Dirtipidum mengatakan bahwa dari pengacara pengacara pelapor tidak boleh melihat rekonstruksi tersebut.

Padahal seharusnya pengacara pelapor melihat karna kasus tersebut merupakan kasus yang tranportasi.

Baca Juga: Putri Cendrawati Menangis! Pengakuannya DIbantah Oleh Ferdy Sambo! Bakal Dapat Hukuman Lebih Berat!

Dengan ini, Kamaruddin Simajuntak sudah melaporkan hal ini kepada Kominfo Presiden Jokowi.

Dan rencananya, dalam Minggu ini Kamaruddin Simajuntak akan melaporkan kembali terkait hal ini.

Kamaruddin juga mengatakan bahwa harus ada yang diberhentikan kembali dari jabatannya setelah ini, karna hal ini merupakan pelanggan, tidak sesuai dengan hukum acara.

Baca Juga: Bareskrim Polri Diduga Dapat Laporan Palsu Dari Putri Candrawathi, Kamaruddin: Saya Sudah Siapkan Barang Bukti

Dimana seolah-olah tranparansi tersebut hanya milik Komnas HAM, LPSK, Brimob, Polda, Mabes Polri sedangkan korban tidak boleh melihatnya.***

 

 

Editor: Risda

Sumber: YouTube UNCLE WIRA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x