PRIANGANTIMURNEWS - Pengacara dari almarhum Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak diizinkan masuk pada acara rekonstruksi pembunuhan atas Brigadir J.
Acara rekonstruksi tersebut dilaksanakan pada Selasa 30 Agustus 2022 kemarin. Kamaruddin sebagai kuasa hukum korban merasa sangat kecewa.
Karena tidak diperbolehkan masuk pada acara rekonstruksi, hal ini pun diungkapkan Kamaruddin kepada awak media.
Akhirnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi angkat bicara mengenai protes pengacara keluarga Brigadir J.
Dan memberikan alasan mengapa pihak kuasa hukum korban yaitu Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan yang tidak diperbolehkan masuk.
Brigjen Aldi menjelaskan bahwa pada proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J hanya wajib dihadiri oleh pihak-pihak tertentu.
Yakni penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka sampai kuasa hukumnya.