Kemudian KM menceritakan adegan tidak senonoh kepada FS sehingga membuat FS menjadi marah dan membuat skenario untuk membunuh Brigadir J.
Hal ini juga pernah diakui FS sendiri saat Komnas HAM melakukan permintaan keterangan mengatakan ada perbuatan yang tidak senonoh yang dilakukan anak buahnya itu terhadap istrinya.
Ibu PC mengaku kejadian yang sebenarnya adalah di Magelang karena PC disuruh oleh FS untuk mengakui kejadian tindakan tersebut di duren tiga.
Kasus Brigadir J tertuang dalam laporan polisi bernomor LP B/1630/7/2022/SPKT/ Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Baca Juga: Keunggulan Notebook Dibanding Laptop dan PC
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP dan atau pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 Jo pasal 6 undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual muncul motif baru pembunuhan.
PC merupakan satu diantara para tersangka yang tidak memakai baju tahanan pada saat gelar acara rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
Selain hal itu juga ada keterangan bahwa PC tidak akan masuk sel akan tetapi akan masuk tahanan rumah dikarenakan memiliki balita yang masih memerlukan kasih sayang dari ibu akan tetapi ini masih menjadi polemik.***