Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Jenguk Korban Laka di RS
"Ketika rekonstruksi dilakukan, ia, mereka, atau tim pengacara Brigadir J, memang tak harus diundang, meski tak harus dilarang, itu sama saja dengan masyarakat biasa", katanya pada Rabu, 31 Agustus 2022.
Lebih lanjut Mahfud mengatakan pengacara dari tersangka yang berhak mendampingi kliennya, dan bukanlah pihak pengacara korban.
Hanya saja katanya, dia menjelaskan pengacara korban diperbolehkan untuk hadir saat rekontruksi, tapi sebagai pelapor.
"Yang boleh punya pengacara itu yang tersangka, seperti Bharada E atau Sambo, kalau Yosua sebenarnya tak harus pengacara datang ke rekonstruksi, tapi itu dibolehkan sebagai pelapor", ujarnya.
Baca Juga: Biodata dan Profil Naufal Azrin, Penyanyi Casablanca
Mahfud MD juga menjelaskan tujuan dari pengacara mendampingi tersangka, untuk memperoleh hukuman ringan atau bebas saat sidang digelar di pengadilan.
Sementara ujarnya, pihak korban telah didampingi oleh jaksa.
"Kan pengacara korban itu jaksa dan jaksanya sudah ikut hadir ketika rekontruksi digelar", jelas Mahfud.
Sebelumnya, Kamarudin Simanjuntak mengaku kecewa lantaran ia dan timnya diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.