Ia pun merasa kecewa dan menganggap pengusiran tersebut adalah bentuk pelanggaran hukum berat.
"Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat", katanya.
Selanjutnya Kamarudin dan timnya pun memutuskan untuk pulang.
Baca Juga: Penting! 10 Amalan Sunnah di Hari Jum'at, Nomor Terakhir Ternyata Sering Dilakukan
Adapun alasan pengusiran kepada dirinya, Kamaruddin hanya mengatakan bahwa Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian berujar pokoknya.
"Alasannya pokoknya Dirtipidum bilang pengacara pelapor tak boleh lihat"
"Harusnya boleh lihat untuk transparansi, pokoknya tidak boleh lihat Kombespol mengusir kita", jelasnya.***