Surya Darmadi Akan Menjalani Sidang Terkait Kasus Korupsi dan Pencucian Uang PT Duta Palma, Kamis Mendatang

- 6 September 2022, 17:51 WIB
  Surya Darmadi diduga melakukan korupsi dan pencucian uang produksi di perkebunan kelapa sawit, PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu/instagram/@beritasatu
 Surya Darmadi diduga melakukan korupsi dan pencucian uang produksi di perkebunan kelapa sawit, PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu/instagram/@beritasatu /

PRIANGANTIMURNEWS - Surya Darmadi akan menjalani sidang terkait kasus korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma, Kamis mendatang.

Pemilik lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi akan segera menjalani sidang perdana yang akan berlangsung di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Diduga, Surya melakukan korupsi dan pencucian uang produksi di perkebunan kelapa sawit, PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Baca Juga: Kabar Duka. Reza Gunawan, Suami Dee Lestari Meninggal Dunia

Pengadilan Tipikor Jakarta akan mengagendakan sidang perdana Surya Darmadi berlangsung pada tanggal 8 September 2022.

"Kamis, 08 September 2022 pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, sidang pertama," keterangan di SIPP PN Jakarta Pusat, dikutip tim PRIANGANTIMURNEWS dari sipp.pn-jakartapusat.go.id, Selasa, 6 September 2022.

Agenda pertama Pengadilan Tipikor Jakarta bakal membacakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi.

Baca Juga: Langkah-Langkah Ganti Background Foto Jadi Warna Merah atau Biru dengan Remove.Bg

Status Surya Darmadi kini sudah menjadi Tersangka dan didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp 104,1 triliun.

Surya melakukan korupsi bersama Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman, dan didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, atas kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.

"Terdakwa Surya Darmadi telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Drs H Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu, periode tahun 1999 sampai dengan Tahun 2008, secara melawan hukum, yaitu: memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," bunyi dakwaan jaksa.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERBARU: Kaget, Ucapan Yosep Bikin Pelaku Pingsan Ditempat!? Benarkah? Cek Faktanya!


Terdakwa Drs. H Raja Thamsir diduga memperkaya Surya Darmadi dan memperkaya dirinya sebesar Rp 7.593.068.204.327,00 dan USD 7,885,857,36.

Surya Darmadi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp4.798.706.951.640,00 ratus dan USD7,885,857.36.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 melaporkan per tanggal 25 Agustus 2022, Surya Darmadi merugikan Perekonomian Negara sebesar Rp73.920.690.300.000.

Itulah sidang perdana Surya Darmadi terkait korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma, digelar pada Kamis, 8 September 2022.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: sipp.pn-jakartapusat.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah