Kemenhub Merilis Tarif Ojol Terbaru, Naik Mulai 10 September 2022, Simak Daftar Harganya

- 7 September 2022, 22:04 WIB
 Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengumumkan harga terbaru tarif ojol per tanggal 10 September 2022/tangkapan layar/YouTube Kementrian Perhubungan RI
 Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengumumkan harga terbaru tarif ojol per tanggal 10 September 2022/tangkapan layar/YouTube Kementrian Perhubungan RI /

PRIANGANTIMURNEWS - Kemenhub merilis tarif ojol terbaru, naik mulai tanggal 10 September 2022, simak daftar harganya.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis tarif baru ojek online (ojol), yang akan berlaku per 10 September 2022.

Hal tersebut disesuaikan dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang naik 3 September lalu.

Baca Juga: Tangis Dee Lestari Pecah! Inilah Wasiat Akhir yang Diberikan Reza Gunawan!

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menjelaskan tarif baru ojek online tersebut akan berlaku terhitung mulai tanggal 10 September 2022 mendatang.

"Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan sebagai penyesuaian komponen biaya jasa seperti (harga) BBM, UMR (Upah Minimum Regional), dan perhitungan komponen jasa lainnya," ungkap Hendro dalam konferensi pers pada kanal YouTube Kementrian Perhubungan RI, 7 September 2022.

Salah satu perbedaannya adalah aturan soal biaya jasa aplikasi, sebelumnya biaya ditetapkan maksimal 20%, namun dalam aturan baru ini maksimal hanya 15%.

Baca Juga: Simak Di Sini Link Live Streaming Laga Ajax vs Rangers, dalam Champions League

"Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%, ada penurunan kemarin 20% kita turunkan jadi 15% untuk biaya sewa aplikasi," ungkap Hendro.

Pihak aplikator diberikan waktu tiga hari untuk menyesuaikan harga tarif ojek terbaru dan mengaplikasikannya.

"Aplikator dikasih waktu tiga hari di tanggal penetapan keputusan ini, tiga hari aplikator diminta sesuaikan harga tarif ojek yang baru," ujar Dirjen Perhubungan Darat.

Baca Juga: Info Jadwal Sholat Kab Bandung Kamis, 8 September 2022, Beserta Lafadz Niat Sholat dan Artinya

Berikut daftar harga tarif ojol yang baru diumumkan Kemenhub:

1. Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.000 per km
Biaya jasa batas atas : Rp2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp10.000

2. Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.550 per km
Biaya jasa batas atas : Rp2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp11.200

4. Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.300 per km
Biaya jasa batas atas : Rp2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp11.000.

Itulah daftar harga tarif ojol terbaru usai Kemenhub menyesuaikan harga dengan kenaikan BBM.***



Editor: Muh Romli

Sumber: YouTube Kementrian Perhubungan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah