Tarif Ojek Online Resmi Naik, Berikut Rinciannya!

- 8 September 2022, 06:45 WIB
Ilustrasi Ojek Online
Ilustrasi Ojek Online /Antara Foto/

PRIANGANTIMURNEWS- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online yang mulai berlaku pada 10 September 2022 nanti.

Selain itu Kemenhub juga melakukan pemotongan biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar lima persen kepada pihak aplikator.

"Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen. Jadi ada penurunan kemarin 20 persen kita turunkan jadi 15 persen untuk biaya sewa aplikasi," ujar Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno.

Baca Juga: Info Jadwal Sholat Hari Kamis 8 September 2022 Untuk Kab. Tasikmalaya dan Sekitarnya

Adapun, besaran tarif kenaikan Ojol ini dibagi tiga zona, sebagai berikut:

Zona I yang meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali. Besaran tarif batas bawah Rp2.000/km, batas atas Rp2.500/km, dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 hingga Rp10.000.

Zona II meliputi wilayah Jabodetabek. Besaran tarif batas bawah Rp2.550/km, tarif batas atas Rp2.800/km, dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 hingga Rp11.200.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn Hari Ini Kamis 8 September 2022, Akan Terjadi Kesalahpahaman

Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya; Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta Papua dan sekitarnya. Tarif batas bawah sebesar Rp2.300/ km, tarif batas atas Rp2.750/km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 hingga Rp11.000.***

Editor: Neri Januari Stiani

Sumber: Prambors FM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x