Kenapa Kementerian Perhubungan Menaikan Tarif Ojek Online, Ini Penjelasannya

- 10 Agustus 2022, 22:43 WIB
Menteri Peruhubungan menaikkan Harga jasa ojek online
Menteri Peruhubungan menaikkan Harga jasa ojek online /foto Antara/Aprillio Akbar/

PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan alasan pihaknya menaikan tarif ojek online.

Menurut Kepala Humas Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pitria Setiawan, sejumlah hal menjadi pertimbangan, salah satunya kenaikan tarif ojek online disebabkan adanya kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM) dan untuk kepastian pendapatan bagi mitra pengemudi ojol.

Selain itu, dirinya menyebut kenaikan tarif juga merupakan penyerapan aspirasi para mitra pengemudi yang diketahui meminta kenaikan tarif ojol sejak dua tahun lalu.

Baca Juga: Sule dan Nathalie Holscher Resmi Bercerai, Baby Adzam Ikut Siapa?

"Alasan kenaikan dengan mempertimbangkan kenaikan bbm dan kebutuhan lain,” katanya.

Dirinya menjelaskan penentuan tarif ini jadi hasil dari survei yang sudah dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub. Seperti, di dalamnya kemampuan dan keinginan bayar para konsumen.

"Penyesuaian ini sudah merupakan hasil survei kepada masyarakat terkait kemampuan dan kemauan bayar (Ability to Pay dan Willingness to Pay)," ujarnya.

Baca Juga: Tim Khusus Geledah Rumah Ferdy Sambo,Putri Candrawathi Hanya Menangis di Kamarnya

Selain tarif Ojek Online, pemeritah sebelumnya juga telah menaikkan tarif dasar listrik. Kemudian kenaikan pajak dari 10 persen menjadi 11 persen.

Kemudian menaikkan BBM non subsidi. Dan sekarang yang sedang mau bergulir penerapan pemakaian pertalite tepat sasaran.***

Editor: Muh Romli

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x