Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Baru Ojek Online, Ini Alasanya

- 14 Agustus 2022, 18:25 WIB
ilustrasi ojek online/pmjnews.com
ilustrasi ojek online/pmjnews.com /

PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Perhubunhan (Kemenhub) menunda kenaikan tarif ojek online (ojol) yang sedianya tarif baru tersebut akan diterapkan pada hari ini.

Pemberlakuan tarif baru akan mulai diterapkan pada 29 Agustus 2022 mendatang.

Kementerian Perhubungan beralasan penundaan kenaikan tarif ojek online disebabkan sosialisasi yang belum maksimal.

Baca Juga: Google Maps Memakan Korban, Bus Wisatawan Tersesat Lalu Masuk Jurang

"Diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno.

Menurut Hendro, sosialisasi mengenai aturan tersebut perlu diperpanjang, sebab aturan tersebut merupakan aturan baru bagi seluruh pemangku kepentingan.

"Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan," katanya.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Truk Tabrak Sejumlah Kendaraan di Jalur Sukabumi Cianjur Lima Orang Tewas

Hendro menyebut, moda angkutan ojek online berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, sementara aturan masih baru sehingga pemberlakuan aturan tersebut ditambah.

"Mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," ujarnya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x