Cara Daftar BSU 2022, Jika Lolos Pekerja Bantuan Kemnaker Sebesar Rp600 Ribu

- 10 September 2022, 19:49 WIB
 ilustrasi pekerja yang mendapatkan BSU dari pemerintah. Ini cara mendaftarnya/freepik
 ilustrasi pekerja yang mendapatkan BSU dari pemerintah. Ini cara mendaftarnya/freepik /

PRIANGANTIMURNEWS - Tahun 2022, Kemnaker telah membuat program BSU 2022 yang dimana, pekerja dapat menerima bantuan dana sebesar Rp600 ribu dari pemerintah.

Sudah diketahui bahwa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah mengumumkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 mulai disalurkan pada 9 September 2022.

BSU (Bantuan Subsidi Upah) 2022 adalah bantuan dari Kemenaker untuk disalurkan kepada pekerja yang memenuhi kriteria atau syarat yang diterapkan pemerintah.

Baca Juga: Harga BBM Naik, Ribuan Orang Akan Hadir Pada Aksi Bela Rakyat Geruudk Istana Negara

Jika pekerja telah memenuhi syarat akan mendapatkan BSU 2022 senilai Rp600 ribu.

Pekerja dapat mencairkan BSU 2022 jika namanya tercantum sebagai penerima di situs bsu.kemnaker.go.id

Pekerja harus mengecek pada situs bsu.kemnaker.go.id, untuk mengetahui statusnya apakah tercantum sebagai penerima BSU atau tidak.

Baca Juga: Sudah Lama Tidak Main Bersama Persib Bandung, Beckham Putra Siap Tampil Maksimal Lawan Saudaranya!

Berikut adalah syarat untuk menjadi penerima BSU 2022 Rp600 ribu :

- Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia,

- Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022,

- Memiliki gaji atau upah tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan,

- Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyk sebesar UMP dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan,

- Bukan anggota Polri,

- Bukan anggota TNI,

- Bukan PNS atau Pegawai Negeri Sipil,

- Tidak menerima bantuan lain, seperti BPUM, PKH, atau Kartu Prakerja.

Baca Juga: Hasil Liga 2 Sabtu 10 September 2022, PSMS Medan dan Persipura Jayapura Berhasil ke Puncak

Berikut adalah cara cek dan daftar penerima BSU 2022 melalui situs kemnaker.go.id :

1. Masukkan alamat link kemnaker.go.id pada browser atau mesin pencari,

2. Jika sudah memiliki akun klik login, jika belum mempunyai alun klik 'Daftar Sekarang' untuk membuat akun baru.

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung.

4. Lengkapi data diri dan selesaikan pendaftaran akun hingga menerima kode OTP lewat sms ke nomor HP.

5. Aktivasi akun yang telah dibuat menggunakan kode OTP yang diterima.

Baca Juga: Penayangan Sinetron Bintang Samudra Diundur Jadi Tanggal 12 September 2022, Ini Alasannya

6. Login ke akun yang telah didaftarkan dan diaktivasi.

7. Setelah masuk di kemnaker.go.id, pekerja akan mendapatkan notifikasi khusus dari Kemenaker akan muncul dan memberikan informasi apakah pekerja telah ditetapkan sebagai penerima BSU atau belum memenuhi syarat.

8. Jika pekerja telah ditetapkan sebagai penerima BSU, maka dana BSU 2022 sebesar Rp600.000 sudah bisa diambil, akan muncul notifikasi lain bertuliskan 'telah cair ke rekening Anda'.

9. Selain bisa dicairkan lewat rekening Bank, pekerja juga bisa mencairkan dana BSU dengan mendatangi Kantor Pos.

Itulah cara daftar BSU 2022, bantuan Kemnaker sebesar Rp600 ribu .***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: bsu.kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x