Saat dilakukan rekonstruksi Presiden Jokowi bilang buka seterang terangnya, sampai beliau mengucapkan itu empat kali.
Kemudian Kapolri juga memerintahkan buka seterang terangnya, undang semua pihak, tetapi ketika kami datang sebagai pelapor malah diusir, bebernya.
Terkait adanya dugaan penyidik menutup-nutupi kasus yang melibatkan banyak perwira Polri tersebut, Kamaruddin tidak menampiknya.
Ia mengungkapkan salah satu hal yang ditutupi adalah motif dari pembunuhan berencana yang dijeratkan kepada para tersangka termasuk Ferdy Sambo.
Penerapan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana itu, tidak ada tanpa motif.
Harus ada motifnya jadi kalau mereka, penyidik menghilangkan motif, mereka ingin menggeser dari pasal 340 ke 338, terangnya.
Kamaruddin juga mengungkapkan adanya dugaan lobby melobi untuk mencari kambing hitam dalam perkara tersebut.
Mereka lagi nego-nego di antara mereka tentang siapa yang mau diselamatkan dan siapa yang mau dikorbankan.***