Lalu, yang jarang-jarang diketahui khusus Pak Kapolri akan menerima tunjangan kinerja 150 persen, dimana ada Rp 43.600.000 yang wajib diserahkan kepada Kapolri dalam sebulan.
Beralih ke Panglima TNI, berpangkat Jenderal dan Laksamana juga mendapatkan tunjangan kinerja sesuai Peraturan Presiden nomor 102 tahun 2018 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Panglima TNI mendapat cuan dari tunjangan kinerja sebanyak Rp 29.085.000 sesuai kelas jabatan ke 17.
Hampir sama dengan Kapolri, Panglima TNI juga diberi tunjangan kinerja menjabat 150 persen artinya dalam sebulan Panglima TNI menerima uang tunjangan sebesar Rp 43.600.000.
Selain mendapat tunjangan kinerja, Kadiv Propam Polri, Kapolri dan Panglima TNI juga diberi tunjangan lainnya.
Bisa dibilang segala kehidupan kebutuhan dan perlengkapan ketiga abdi negara hebat ini terjamin dari negara.
Setidaknya ada dua kelompok Polisi yang mendapat tunjangan spesial yaitu anggota Polri dan PNS Polri.
Baca Juga: Doa Menghilangkan Sawan Atau Kejang Pada Anak, Mudah dan Ampuh!
Mulai dari tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan pangan, tunjangan umum, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, dan masih banyak lagi.
Beda profesi tentu beda tunjangan, seperti polisi dan TNI.