Berikutnya gajih dari Panglima TNI, melihat Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2001 tentang peraturan gaji anggota Tentara Nasional Indonesia.
Panglima TNI berhak menerima gaji sebanyak Rp 5.200.000 - Rp 5.900.000 dan gaji seorang Panglima TNI akan selalu diterima setiap bulannya.
Baca Juga: Apa Itu Rebo Wekasan? Simak Pengertian dan Amal yang Sering Dikerjakan
Beralih ke tunjangan, secara khusus Polisi dengan jabatan Kadiv Propam akan menerima tunjangan gaji kinerja perbulan.
Menurut peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 13 tahun 2015 tentang tata cara pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Polri.
Sesuai pangkat Inspektur Jenderal polisi, diketahui tergolong dalam kelas jabatan ke 17 Kadiv Propam Polri juga menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 25.085.000.
Ya paling tidak Kadiv Propam akan mengantongi uang sebanyak Rp 31.000.000 - Rp 36.000.000.
Sedangkan untuk tunjangan Kapolri beda lagi, melihat tunjangan pimpinan Polri tertinggi di tanah air, yang diatur dalam peraturan presiden nomor 103 pada tahun 2018 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Menaker Ida Seluruh Pihak Budayakan K3 di Tempat Kerja
Bapak Kapolri berhak mendapat tunjangan kinerja sebesar Rp 29.085.000, tunjangan ini sesuai kelas jabatan ke 17.