Pantas Jadi Rebutan! Begini Perbandingan Gaji, Tunjangan, Fasilitas Mewah Kadiv Propam, Kapolri, dan Panglima

- 21 September 2022, 09:06 WIB
Kadiv Propam, Kapolri, TNI.
Kadiv Propam, Kapolri, TNI. /YouTube BEDA NGGAK

PRIANGANTIMURNEWS - Meski temuan uang 900 miliar di rumah Ferdy Sambo telah dibantah oleh Pak Kapolri, namun masih ada beberapa pihak yang mempertanyakan kebenaran itu, termasuk Kamarudin Simanjuntak.

Seperti yang diketahui kalau Ferdy Sambo adalah mantan Kadiv Propam Polri, lantas dari mana Ferdy Sambo bisa sekaya itu.

Berikut ini perbedaan gaji, tunjangan, hingga fasilitas mewah dari Kadiv Propam, Kapolri dan Panglima TNI.

Melihat gaji Kadiv Propam Polri, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2019 gaji Kadiv Propam masuk golongan ke-4 sesuai pangkat Inspektur Jenderal polisi.

Baca Juga: Artinya, dan Gambar Kaligrafi ASSALAMUALAIKUM Arab

Dimana gaji seorang polisi dengan jabatan Kadiv Propam berkisar antara Rp 3 300.000 - Rp 5.500.000.

Upah ini rutin diterima seorang Kadiv Propam Polri setiap bulannya.

Sedangkan Kapolri, selaku pimpinan tertinggi di dalam institusi Polisi Republik Indonesia, tampak naik sedikit dengan gaji Kadiv Propam.

Sesuai peraturan yang berlaku dalam penggajian anggota kepolisian, Kapolri menerima gaji sebesar Rp 5.200.000 - Rp 5.900.000 perbulan.

Penggajiam ini diambil dari pangkat Jenderal Polisi golongan pertama.

Berikutnya gajih dari Panglima TNI, melihat Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2001 tentang peraturan gaji anggota Tentara Nasional Indonesia.

Panglima TNI berhak menerima gaji sebanyak Rp 5.200.000 - Rp 5.900.000 dan gaji seorang Panglima TNI akan selalu diterima setiap bulannya.

Baca Juga: Apa Itu Rebo Wekasan? Simak Pengertian dan Amal yang Sering Dikerjakan

Beralih ke tunjangan, secara khusus Polisi dengan jabatan Kadiv Propam akan menerima tunjangan gaji kinerja perbulan.

Menurut peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 13 tahun 2015 tentang tata cara pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Polri.

Sesuai pangkat Inspektur Jenderal polisi, diketahui tergolong dalam kelas jabatan ke 17 Kadiv Propam Polri juga menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 25.085.000.

Ya paling tidak Kadiv Propam akan mengantongi uang sebanyak Rp 31.000.000 - Rp 36.000.000.

Sedangkan untuk tunjangan Kapolri beda lagi, melihat tunjangan pimpinan Polri tertinggi di tanah air, yang diatur dalam peraturan presiden nomor 103 pada tahun 2018 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Menaker Ida Seluruh Pihak Budayakan K3 di Tempat Kerja

Bapak Kapolri berhak mendapat tunjangan kinerja sebesar Rp 29.085.000, tunjangan ini sesuai kelas jabatan ke 17.

Lalu, yang jarang-jarang diketahui khusus Pak Kapolri akan menerima tunjangan kinerja 150 persen, dimana ada Rp 43.600.000 yang wajib diserahkan kepada Kapolri dalam sebulan.

Beralih ke Panglima TNI, berpangkat Jenderal dan Laksamana juga mendapatkan tunjangan kinerja sesuai Peraturan Presiden nomor 102 tahun 2018 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Panglima TNI mendapat cuan dari tunjangan kinerja sebanyak Rp 29.085.000 sesuai kelas jabatan ke 17.

Hampir sama dengan Kapolri, Panglima TNI juga diberi tunjangan kinerja menjabat 150 persen artinya dalam sebulan Panglima TNI menerima uang tunjangan sebesar Rp 43.600.000.

Selain mendapat tunjangan kinerja, Kadiv Propam Polri, Kapolri dan Panglima TNI juga diberi tunjangan lainnya.

Bisa dibilang segala kehidupan kebutuhan dan perlengkapan ketiga abdi negara hebat ini terjamin dari negara.

Setidaknya ada dua kelompok Polisi yang mendapat tunjangan spesial yaitu anggota Polri dan PNS Polri.

Baca Juga: Doa Menghilangkan Sawan Atau Kejang Pada Anak, Mudah dan Ampuh!

Mulai dari tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan pangan, tunjangan umum, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, dan masih banyak lagi.

Beda profesi tentu beda tunjangan, seperti polisi dan TNI.

Anggota TNI mempunyai 11 jenis tunjangan yang pembagian tunjangannya punya alur yang cukup rumit.

Mulai dari perhitungan bulan pernikahan, umur anak, tunjangan tunjangan beras, tunjangan lauk pauk, tunjangan umum, tunjangan di Papua dan Papua Barat, yunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan wilayah dan pulau terpencil, tunjangan kinerja, dan tunjangan Bintara pembina desa.

Tunjangan sebanyak ini memang hanya diperuntukkan oleh anggota polisi dan TNI dikarenakan merekalah menjadi Garda terdepan dalam menjaga keamanan dan mengatasi kekacauan yang terjadi di tanah air.

Beralih ke fasilitas mewah, mungkin sudah tak asing lagi melihat kendaraan dinas yang biasa dipakai oleh Abdi Negara.

Kadiv Propam Polri juga di investasi kendaraan plus rumah ntuk tempat tinggal sementara selama belum dipindah tugaskan ke daerah lain.

Untuk mengetahui seperti apa mewahnya kendaraan dan rumah dinas dari Kadiv Propam Polri, bisa dilihat dari mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Sudah diketahui Ferdy Sambo disediakan hunian mewah berlantai 2 yang berlokasi di Duren Tiga Pancoran Jakarta Selatan.

Rumah dinas ini telah disegel oleh pihak yang berwajib karena Brigadir J diduga tewas dan di eksekusi di tempat itu.

Dari kendaraan dinas Fsrdy Sambo disebut-sebut mengendarai Lexus 570, mobil mewah kalangan konglomerat ini memiliki kecanggihan yang jarang dimiliki oleh mobil lain.

Beralih ke Kapolri, yang dilantik pada 27 Januari 2021,cKapolri ke 25 ini diberi hunian tingkat dua yang cukup mewah terletak di kompleks Polri Mampang Prapatan Jakarta Selatan.

Rumah dinas Kapolri Listyo Sigit Prabowo ini sempat kebanjiran saat Februari 2021.

Untuk kendaraan Kapolri difasilitasi 2 unit mobil mewah dari negara yaitu mobil Toyota Crown two five hvg eksekutif dan Toyota Land Cruiser V8.

Jika di total harga 2 mobil dinas dari Pak Kapolri Listyo Sigit mendekati 5 miliar.

Beralih ke Panglima TNI, untuk rumah dinas sampai saat ini Jenderal Andika Perkasa masih belum diketahui.

Jenderal Andika Perkasa hanya menghuni rumah pribadinya saja yang ada di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Doa Memotong Kuku dan Manfaatnya menurut Pandangan Islam

Diketahui harga rumah pribadi dari Panglima TNI ini mencapai 4,5 miliar.

Kendaraan Jenderal Andika Perkasa memiliki satu unit mobil mewah Lexus LX570, mobil dinas ini dilengkapi berbagai kecanggihan dan sangat nyaman untuk dikendarai.

Bukan cuman itu, mobil dinas milik Jenderal Andika Perkasa juga dilengkapi fitur keselamatan dimana penumpang yang ada di dalam kabin akan tetap aman saat terjadi benturan keras di semua sisi.

Selain harganya mehong,  3 hingga 4 miliar, mobil dinas Jenderal Andika Perkasa juga bisa melindungi kita dari kecelakaan yang tidak diinginkan.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: YouTube BEDA NGGAK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x