Akibat WhatsApp Alami Gangguan, Waka BPKN RI M. Mufti Sebut Jutaan Konsumen Alami Kerugian

- 27 Oktober 2022, 17:14 WIB
Waka BPKN RI M. Mufti
Waka BPKN RI M. Mufti /Humas BPKN RI/

Mufti menegaskan, “pihak whatsapp harus memberikan ganti rugi atas kerugian
material maupun immaterial yang alami oleh jutaan penggunanya, sebagaimana dimana
ditegaskan dalam Pasal 19 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga: Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Bersama Satpol PP Gencar Lakukan Sosialisasi

Alangkah baiknya pihak Whatsapp membebaskan biaya atau data terhadap layanannya.***

Halaman:

Editor: Rahmawati Huda

Sumber: HUMAS BPKN RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x