Mufti menegaskan, “pihak whatsapp harus memberikan ganti rugi atas kerugian
material maupun immaterial yang alami oleh jutaan penggunanya, sebagaimana dimana
ditegaskan dalam Pasal 19 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga: Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Bersama Satpol PP Gencar Lakukan Sosialisasi
Alangkah baiknya pihak Whatsapp membebaskan biaya atau data terhadap layanannya.***