Sempat Tertunda, Brigjen Hendra Kurniawan Menjalani Sidang Kode Etik Tanpa Didampingi Pengacara

- 31 Oktober 2022, 11:40 WIB
Kolase foto AKBP Ari Cahya Nugraha (kiri) dan Brigjen Hendra Kurniawan (kanan), di sidang kasus Brigadir J, Kamis, 27 Oktober 2022.
Kolase foto AKBP Ari Cahya Nugraha (kiri) dan Brigjen Hendra Kurniawan (kanan), di sidang kasus Brigadir J, Kamis, 27 Oktober 2022. /tangkapan layar//YouTube Polri Tv/

PRIANGANTIMURNEWS - Sidang kode etik atas dugaan pelanggaran profesional dalam menjalankan tugas terkait menghalangi (obstrukction justice) perkara pembunuhan Brigadir J kembali digelar Senin 31 Oktober 2022.

Pada sidang kali ini mengadirkan terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Propam Polri.

Tim penasihat hukum Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat membenarkan kliennya menjalani sidang etik hari ini.

Baca Juga: SANGAT KEJI!! Bom Mobil Meledak di Somalia Menewaskan Hingga 100 Korban Jiwa

“Iya (sidang etik hari ini),” kata Henry dikonfirmasi di Jakarta, Senin 31 Oktober 2022.

Henry tidak mengetahui pasti jam berapa sidang etik Brigjen Pol Hendra Kurniawan dilaksanakan, karena dirinya tidak diwajibkan untuk mendampingi kliennya selama sidang etik.

“Tapi saya tidak mendampingi, karena tidak boleh didampingi oleh advokat dari luar, kecuali Divkum Polri,” ujar Henry.

Sidang etik Brigjen Pol Hendra Kurniawan telah direncanakan sejak September 2022, namun pelaksanaannya terus tertunda karena alasan salah satu saksi kunci AKBP Arif Rahman Arifin sakit. Kemudian sidang kembali diagendakan bulan Oktober, kembali ditunda karena kesiapan pelimpahan tahap II.

Baca Juga: Gempa Bumi 4.7 Magnitudo Guncang Kota Sukabumi, Tidak Berpotensi Tsunami

Kini Brigjen Pol Hendra Kurniawan berstatus terdakwa dalam perkara obstruction of justice, dan telah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Rabu 19 Oktober 2022.

Teritung sejak tanggal 3 Oktober, Humas Polri tidak lagi menginformasikan jadwal sidang etik terhadap 35 anggota Polri yang diduga melanggar etik dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir J atau dikenal dengan sebutan Duren Tiga.

Sidang etik pertama terhadap Ferdy Sambo yang dilaksanakan pada Kamis 25 Agustus 2022lalu. Kemudian, kembali digelar secara paralel dari tanggal 1 September untuk Kompol Chuck Putranto dan tanggal 2 September sidang etik Kompol Baiquni Wibowo.

Dari 35 terduga pelanggar, total sudah 19 orang yang menjalani sidang etik. Informasi sidang etik terakhir yang dibagikan oleh Humas Polri, Senin 31 Oktober 2022, untuk terduga pelanggar AKP Rifaizal Samual. Tidak diketahui pasti, siapa saja dari 16 personel yang tersisa yang sudah menjalani sidang etik, dan apa hasil putusan sidang etiknya sejak tanggal 3 Oktober.

Baca Juga: UHC Sudah Mencapai 95 Persen, Pemda Pangandaran Dapat Penghargaan dari BPJS Kesehatan

Dari 16 personel yang belum diketahui apakah sudah disidang etik atau belum, terdapat tiga terdakwa obstruction of justice, yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan, AKPB Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Agenda sidang etik Brigjen Pol Hendra Kurniawan terungkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat majelis hakim menentukan hari sidang lanjutan terhadap anak buah Ferdy Sambo itu, Kamis 27 Oktober 2022.

Sidang etik tersebut dilaksanakan di ruang sidang Divisi Propam Polri lantai I Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Baca juga: Hakim pengadilan ungkap Brigjen Hendra Kurniawan jalani sidang etik.***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah