Empat Tersangka Impor Garam Langsung Ditahan Kejagung

- 2 November 2022, 21:55 WIB
Kejagung menahan empat tersangka korupsi impor garam. Salah satu tersangka memakai rompi warna merah muda dibawa menuju mobil tahanan, Rabu 2 November 2022. ANTARA/Laily Rahmawaty
Kejagung menahan empat tersangka korupsi impor garam. Salah satu tersangka memakai rompi warna merah muda dibawa menuju mobil tahanan, Rabu 2 November 2022. ANTARA/Laily Rahmawaty /

Modus rasuah oleh keempat tersangka, kata dia, yakni bersama-sama merekayasa data untuk menentukan jumlah kuota garam.

Data yang dikumpulkan tersebut tanpa direkayasa, direkayasa, tanpa didukung alat bukti sehingga ketika kuota ekspor yang ditetapkan terjadi kerugian.

Oleh karena itu, terjadi penyerapan barang ke pasar industri garam konsumsi.

Baca Juga: Empat Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam, Disangkakan Pas 2 dan 3 UU Korupsi

Maka, lanjut dia, situasi menjadi harga garam industri ke konsumsi menjadi turun penetapan kuota garam oleh Pemerintah menjadi tidak valid karena para tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan bahwa penyidik ​​masih berjalan. Beberapa pihak akan diperiksa, bahkan tidak menutup kemungkinan pimpinan dari Kementerian Perindustrian selama periode perkara berlangsung, mulai 2016 hingga 2022.

pendamping selama periode itu, Kemenperin dipimpin oleh Airlangga Hartanto, kemudian didukung oleh Agus Gumiwang Kartasasmita periode 2019-2024.

Dalam perkara ini, penyidik ​​pernah meminta keterangan mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti pada hari Jumat 7 Oktober 2022.

Dikatakan oleh Kuntadi bahwa semua pihak diperiksa untuk diperiksa dan diminta keterangannya dari urgensinya. Hal ini mengingat rekayasa kuota impor garam oleh para tersangka dimulai dari bawah.

"Tadi sudah dijelaskan, rekayasa sudah dari bawah, artinya kami telah melihat urgensinya di titik penyebab," kata Kuntadi.***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah