Di sisi lain Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal menolak keras usulan no work no pay karena alasan aturan yang tidak berdasar.
Iqbal mengatakan sistem no work no pay tidak dikenal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahkan juga tidak dikenal dalam UU Omnibus Law.***