“No Work No Pay” Kemnaker di Desak Apindo, Berikut Penjelasannya dan Alasannya

- 21 November 2022, 12:26 WIB
Adeng Bustomi. Pengusaha mendesak Menaker Ida Fauziyah menerbitkan aturan berisi ketentuan bagi pekerja yang tidak kerja, tidak dibayar (no work, no pay) demi cegah PHK. Ilustrasi pekerja.
Adeng Bustomi. Pengusaha mendesak Menaker Ida Fauziyah menerbitkan aturan berisi ketentuan bagi pekerja yang tidak kerja, tidak dibayar (no work, no pay) demi cegah PHK. Ilustrasi pekerja. /ANTARA FOTO

Di sisi lain Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal menolak keras usulan no work no pay karena alasan aturan yang tidak berdasar.

Iqbal mengatakan sistem no work no pay tidak dikenal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahkan juga tidak dikenal dalam UU Omnibus Law.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @ctd.insider


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x