Selanjutnya saat melewati daerah Saradan, tersangka H melihat mobil pikup L300 yang terparkir di depan salah satu ruko.
Tersangka H lalu meminta berhenti dan keluar bersama tersangka R. Dengan berbekal kunci T akhirnya keduanya berhasil mencuri kendaraan tersebut untuk dibawa kabur kembali ke Madura.
Baca Juga: UPDATE Korban Meninggal Akibat Gempa Bumi Cianjur Mencapai 310 Orang
Sesampai di Madura, pikup tersebut dijual ke tersangka penadah bernama U warga Banyuwates Sampang yang kini juga masih dalam pengejaran polisi.
Setelah berhasil menjual kendaraan tersebut, pelaku H kemudian membagi hasilnya. Yakni tersangka R mendapat jatah Rp5 juta, tersangka MS dapat Rp3 juta, sedangkan tersangka Z hanya mendapat uang rokok, serta sisanya dibawa oleh pelaku H.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian kendaraan jenis pikap sebanyak empat kali. Yakni dua kali di wilayah Kabupaten Madiun dan dua kali di Ponorogo," kata Kompol Ricky.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 363 (1) 4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.***