Mantan Kadispora Papua Barat Penganiaya ASN Bebas dari Jeratan Hukum

- 27 November 2022, 16:15 WIB
Ilustrasi Hukum dan Peradilan /Pixabay/Succo/
Ilustrasi Hukum dan Peradilan /Pixabay/Succo/ /

Dari laporan itu, Polres Manokwari kemudian menahan HLM selama 20 hari sejak 8 November 2022 setelah ditetapkan sebagai tersangka.***
 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x