"Selain uang tunai Rp3,2 miliar, diamankan pula satu unit mobil Honda Civic Turbo dan sejumlah buku tabungan," ujar Budi di Mapolresta Pekanbaru.
Di sejumlah buku rekening yang di dalamnya tersimpan uang Rp160 juta. Saat ini pihak Polresta Pekanbaru telah mengajukan pembekuan terhadap rekening tersebut.
Baca Juga: Lionel Messi Memecahkan Rekor Luar Biasa Argentina yang Dipegang oleh Gabriel Batistuta
Sementara, uang tunai ini merupakan serangkaian dengan transaksi narkoba sejak tahun 2021.
"Uang ini berkaitan serangkaian pengungkapan narkoba sebelumnya dan masih dikembangkan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU)," lanjut Pria Budi.
Saat ini Satresnarkoba Polresta Pekanbaru masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku berinisial R yang merupakan penyedia narkoba tersebut.
"Jadi RAM ini merupakan bos dari kasus 45 ribu ekstasi yang diungkap enam bulan lalu. RAM ini merupakan bandar internasional," katanya.
Tersangka RAM atas perbuatannya itu dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau pasal 112 Ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 2009. Terkait TPPU, ia dijerat Pasal 345 UU RI No 8 tahun 2010.***