Bunuh Polisi di Palangkaraya, Enam Orang Ditetapkan Menjadi Tersangka

- 3 Desember 2022, 22:35 WIB
Ilustrasi penganiayaan hingga meninggal
Ilustrasi penganiayaan hingga meninggal /Pikiran Rakyat/Hafizha Azka/

Pengeroyokan terjadi pada Jumat 2 Desember 2022 sore di Jalan Rindang Banua, Kompleks Puntun Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Baca Juga: Gempa Garut, BPBD Garut Imbau Untuk Tidak Menyebar Video Hoax!

"Mengenai motifnya, sejauh ini masih dalam pendalaman penyidik," katanya.

Akibat pengeroyokan itu kata Eko di tubuh korban ditemukan sejumlah luka sayatan dan luka tembak senjata airsoft gun genggam. Bahkan dari hasil visum Rumah Sakit, total ada sembilan bekas luka pada tubuh korban.

Dalam kasus itu penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain kayu balok, tiga senjata tajam, dan pakaian korban.

"Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya Kombes Polisi Budi Santosa menambahkan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan serta pengembangan agar kasus ini benar-benar rampung.

Baca Juga: Gempa Bumi M 6,4 Mengguncang Garut. Warga Tasikmalaya Ikut Panik

"Terkait penyelidikan serta pengembangan terhadap perkara ini akan terus dilakukan hingga saat ini, sedangkan para tersangka terus dimintai keterangan lebih lanjut guna dapat menangkap pelaku yang masih DPO," ujar Budi Santosa.

Pada kesempatan itu, aparat kepolisian setempat juga mengamankan dua orang di lokasi kampung narkoba yang tak jauh dari lokasi kejadian tewasnya seorang anggota Polisi tersebut.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x