Empat Orang Geng Motor Pembacok Anggota Pencak Silat di Jambi Dibekuk Polisi

- 5 Desember 2022, 21:45 WIB
Ilustrasi  pembacokan
Ilustrasi pembacokan /Pikiran Rakyat/Hafizha Azka/

PRIANGANTIMURNEWS - Empat anggota geng motor pelaku pembacokan terhadap salah satu anggota perguruan pencak silat di Jambi berhasil dibekuk Plres Jambi.

Kasat Reskrim Polres Jambi Kompol Afrito Marbaro mengatakan, pihaknya telah meringkus empat pelaku geng motor yang melakukan pembacokan terhadap salah satu anggota perguruan pencak silat di Jambi.

Penangkapan keempat anggota geng motor yang membacok salag satu anggota pencak silat dari informasi masyarakat diketahui RAP (22) terliat pembacokan.

Baca Juga: Tenda Sakinah untuk Pasangan Suami Istri yang Viral, Inilah Fakta Sebenarnya

"Aparat kepolisian langsung melakukan pencarian terhadap pelaku, setelah mengetahui dari pelaku berinisial RAP (22) yang diamankan di kos-kosannya," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marbaro, Senin 5 Desember 2022.

Setelah polisi mengamankan satu tersangka, kemudian terungkap siapa saja yang ikut dalam aksi pembacokan tersebut.

"Setelah dilakukan pengembangan berhasil diamankan pelaku lainnya yakni S (22)," katanya.

Baca Juga: Komplotan Penipu Ritual Penggadaan Uang Ghoib Diringkus Polres Rembang

Insiden pembacokan berawal saat motor korban mogok, ditemani oleh empat temannya yang melintas di kawasan Jalan Kapten Pattimura Simpang IV Sipin. Saat itu para tersangka melintas di depan korban.

Para pelaku saat itu turun dari motor lalu memarahi korban dengan alasan membawa perempuan di malam hari.

Saat itu salah satu pelaku menampar korban dan pelaku lainnya membacok korban hingga korban mengalami luka robek pada jari tangan kiri, serta luka robek di bagian pergelangan lengan tangan kanan.

Kepada polisi S mengaku bahwa tidak menargetkan siapa yang akan menjadi korbannya.

Baca Juga: Baim Wong Sambangi Bareskrim Polri, Lapor Namanya Dicatut untuk Menipu

"Tidak ada target, acak saja, pas lagi sepi ada mangsa langsung lah beraksi," kata salah satu pelaku.

Dalam kasus ini,selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor matic sebagai sarana untuk melancarkan aksinya.

Kemudian satu buah celurit yang di gunakan tersangka untuk melukai korban.

Dari keempat pelaku yang ditangkap, dua di antaranya adalah anak di bawah umur yakni yakin RG dan APD.

Baca Juga: Korupsi Proyek Jalan Barat di Bengkalis, KPK Telah Menetapkan dan Menahan Empat Orang Tersangka

Keempat pelaku, akibat perbuatannya, dikenakan pasal 170 KUHPidana, tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman selama tujuh tahun penjara.

"Sementara itu untuk yang di bawah umur kita kenakan peradilan anak," katanya.***

 

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah