Dengan adanya keresahan tersebut mereka menginginkan adanya kejelasan koridor dan batasan-batasan terkait hal tersebut agar mudah dipahami dan dapat dijalankan secara baik agar tidak ada penyalahgunaan hukum oleh para penegak hukum.***
Dengan adanya keresahan tersebut mereka menginginkan adanya kejelasan koridor dan batasan-batasan terkait hal tersebut agar mudah dipahami dan dapat dijalankan secara baik agar tidak ada penyalahgunaan hukum oleh para penegak hukum.***
Editor: Agus Kusnadi
Sumber: YouTube DPR RI