PRIANGANTIMURNEWS- Hak Asasi Manusia menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah hak yang dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights).
Hak ini mencakup diantaranya adalah hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki dan hak untuk mengeluarkan pendapat.
Hak Asasi Manusia secara internasional diperingati pada tanggal 10 Desember
setiap tahunnya.
10 Desember dipilih sebagai hari Hak Asasi Dunia tentu ada sejarah yang melatar belakanginya.
Baca Juga: Petugas Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya Tak Disiplin
Berikut sejarah singkat 10 Desember ditetapkan sebagai Hari Hak Asasi Manusia se dunia.
Dilansir priangantimur.com dari halaman resmi Ham.go.id.
Sejarah hari HAM sedunia berawal dari peristiwa kekejaman Perang Dunia Ke- II yang terjadi pada 1939-1945.
Agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali, Majelis Umum PBB menyepakati Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).