VIRAL! Oknum Polisi Hamili Pacarnya, Tak Mau Tanggungjawab Minta Janin Digugurkan

- 10 Desember 2022, 17:15 WIB
Oknum polisi yang menghamili pacarnya ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
Oknum polisi yang menghamili pacarnya ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya /Nahimungkar.org/

"Pak Kapolri, saya diminta untuk mencabut laporan saya dengan perlakuan seperti ini. Ini adalah penekanan juga secara verbal yang tidak patut dilakukan oleh anggota kepolisian, juga melakukan kekerasan fisik terhadap saya," tulisnya dalam video.

Pada video tersebut, A mengaku dihamili oleh Bripda S. Ia juga menambahkan beberapa tangkapan layar dan foto bersama oknum polisi tersebut.

Menjawab video viral tersebut Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Eko Wahyu langsung angkat bicara.

Pada hari Jumat, 9 November 2022 ia mengatakan bahwa dituntut sudah menahan Bripda S sejak 8 Desember 2022 dengan tuduhan melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada seorang wanita berusia 23 tahun berinisial A.

Baca Juga: Ini Olahraga dan Pola Makan yang Tepat untuk Penyandang Diabetes

“Bripda S diduga melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada Saudari A yang mana perbuatan tersebut termasuk pelanggaran di dalam Kode Etik Kepolisian,” ucap Eko.

Bripda S kini ditahan di Penempatan Khusus (Patsus) Rutan Polda Metro Jaya guna mempermudah pemeriksaan dan penyidikan terhadap perkara yang dilaporkan A kepada Bid. Propam Polda Metro Jaya.

AKBP Eko Wahyu juga mengatakan bahwa dirinya mengetahui hubungan Bripda S dan wanita berinisial A sudah terjalin sejak lama.

“Antara Bripda S dan saudari A ini merupakan pasangan kekasih yang menjalani hubungan sejak tahun 2018,” ucap Eko.

Namun, rupanya Bripda S justru melakukan kekerasan fisik pada bulan September 2022 kepada A.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber:  Twitter @hajaiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah