Baca Juga: Pemasungan ODGJ dan ODMK Bisa Berdampak buruk terhadap Fisik dan Mental
“Namun pada bulan September 2022, Bripda S diduga melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada Saudari A, yang mana perbuatan tersebut termasuk didalam pelanggaran Kode Etik Polri,” sambungnya.
Sampai saat ini video tersebut menuai berbagai komentar beragam di media sosial.
Tidak sekidit yang mengubah masa pakainya dan menyarankan agar A mengadu ke propam daripada mengadu ke media sosial seperti Tiktok.
Namun ada juga yang menyemati untuk tetap kuat dan tegar terhadap musibah yang menimpanya.***