11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran Online BPJS Kesehatan Secara Online
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Berdasarkan Perpu Pemilu No. 1 Tahun 2022, pemberian nomor urut parpol peserta Pemilu dilakukan melalui dua mekanisme.
Sembilan partai pemilik suara di parlemen (lolos parliamentary threshold) diizinkan menggunakan nomor urut lama sesuai hasil Pemilu 2019.