Pendaftaran PPPK 2022 Sudah Dibuka, Ini Syarat yang Harus Diperhatikan

- 23 Desember 2022, 22:55 WIB
Ilustrasi jadwal Pelaksanaan dan Syarat Mengikuti PPPK /Tangkap layar bkn.go.id
Ilustrasi jadwal Pelaksanaan dan Syarat Mengikuti PPPK /Tangkap layar bkn.go.id /

PRIANGANTIMURNEWS - Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pendaftaran sudah mulai dibuka.

Bagi calon PPPK pendaftaran sudah dimulai sejak 21 Desember 2022 hingga 06 Januari 2023, diikuti oleh seleksi administrasi hingga 11 Januari 2023.

Pendaftaran PPPK dilakukan secara online melalui portal SSCASN BKN yang bisa diakses melalui link sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Hari ini, Shopee Masih Gangguan? Coba Pakai Cara ini!

Dikutip priangantimurnews.com dari laman bkn.go.id, berikut adalah 15 persyaratan untuk mengikuti PPPK yang harus diperhatikan:

1. WNI yang bertakwa kepada Tuhan, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

Baca Juga: Gak Sopan! Koki Salt Bae dengan Lancang Cium Trofi Piala Dunia, FIFA Lakukan Investigasi

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian, atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x