Sebagai informasi, Mutasi Polri adalah pemindahan anggota dari suatu jabatan ke jabatan lain atau antardaerah. Penjelasan soal mutasi Polri tersebut merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Mutasi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.***