Pelamar harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian yang berlaku, dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan lampiran data.
Mengenai kualifikasi pendidikan, Kominfo mensyaratkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum dengan rincian sebagai berikut:
- Jenjang pendidikan D3, D4, dan S1: IPK minimal 2,75
- Jenjang pendidikan magister (S2) dan doktor (S3): IPK minimal 3,20.
Untuk pelamar PPPK Tenaga Teknis 2022, Kominfo mewajibkan memiliki pengalaman kerja dibidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.
Ketentuan pengalaman kerja yang harus dimiliki pelamar antara lain sebagai berikut:
a. Paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;
b. Paling singkat 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli muda;
c. Paling singkat 5 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli madya.
Secara khusus untuk jabatan fungsional tertentu, terdapat ketentuan sebagai berikut: