Kominfo Buka Seleksi PPPK 2022 untuk 532 Formasi, Berikut Jadwal, Syarat Umum dan Unit Kerja

- 30 Desember 2022, 13:54 WIB
 illustrasi seleski PPPK tahun 2022 di Kominfo / Freepek
 illustrasi seleski PPPK tahun 2022 di Kominfo / Freepek /

Pelamar harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian yang berlaku, dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan lampiran data.

Mengenai kualifikasi pendidikan, Kominfo mensyaratkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum dengan rincian sebagai berikut:

- Jenjang pendidikan D3, D4, dan S1: IPK minimal 2,75

- Jenjang pendidikan magister (S2) dan doktor (S3): IPK minimal 3,20.

Untuk pelamar PPPK Tenaga Teknis 2022, Kominfo mewajibkan memiliki pengalaman kerja dibidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.

Ketentuan pengalaman kerja yang harus dimiliki pelamar antara lain sebagai berikut:

a. Paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;

b. Paling singkat 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli muda;

c. Paling singkat 5 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli madya.

Secara khusus untuk jabatan fungsional tertentu, terdapat ketentuan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x