terlarang atau sejenisnya;
8) Berkelakuan baik;
9) Bersedia ditempatkan pada unit kerja Kementerian Kelautan dan
Perikanan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
10) Peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan sudah mendapatkan
persetujuan nomor induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada
yang bersangkutan dilaporkan kepada Panitia Seleksi Nasional
(PANSELNAS) untuk diberikan sanksi tidak boleh melamar pada
penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya.