Tak sampai disana, MHM kemudian menyalakan korek yang dia bawa dan membakar tumpahan pertalite tersebut.
Akibatnya, api menjalar cepat dan mengenai INF serta sebagian ruangan yang terkena tumpahan pertalite.
Korban pun terbakar di kamarnya sendiri. Beruntung, sejumlah santri langsung menolong korban dan melarikannya ke RS Sidoarjo karena mengalami luka bakar serius pada tubuh.
Pelaku kemudian diamankan unit Pidum Subnit PPA Polres Pasuruan bersama dengan Polsek Pandaan.
Baca Juga: Dedi Kusnandar Dirayu Djadjang Merapat ke Persikabo, Persib Bandung Siap Datangkan Alwi Slamet!
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Terhadap Anak Jo UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. ***