Lima DPO yang Jadi 'PR' KPK Tahun 2023, Buronan Terbaru Ricky Ham Pagawak

- 3 Januari 2023, 12:17 WIB
Lima buron KPK yang menjadi PR tahun 2023./Tangkapan layar Youtube/Forum Keadilan TV
Lima buron KPK yang menjadi PR tahun 2023./Tangkapan layar Youtube/Forum Keadilan TV /

PRIANGANTIMURNEWS - Pekerjaan rumah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah memasuki tahun 2023 masih tetap sama yakni menangkap para buronan korupsi kelas kakap.

Terhitung KPK masih memiliki lima buronan kasus korupsi di tahun-tahun sebelumnya.

Lima buron KPK tersebuthungga saat ini masih belum tertangkap dan masih menghirup udara bebas.

Baca Juga: Kabar Gembira, Harga Pertamax dan Dexlite Siang Ini Akan Turun, Bagaimana dengan Pertalite dan Solar?

Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK menyebut pihaknya berhasil menangkap 16 dari 21 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Maka di tahun 2023, KPK harus menangkap lima buronan yang sudah ditetapkan sebagai DPO sebelumnya.

Dikurtip priangantimurnews.com dari Youtube Forum Keadilan TVKelima buron KPK yang belum berhasil ditemukan tersebut yakni:

Baca Juga: Ini Tujuan dan Manfaat MSIB untuk Mahasiswa, Cek Syarat dan Ketentuan Pendaftarannya

1. Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak
Tersangka kasus: dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek pengerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

Ia adalah orang yang baru menjadi DPO menyusul keempat buron KPK sebelumnya.

2. Kirana Kotama
Kirana Kotama adalah pemilik PT Perusa Sejati.

Tersangka kasus: dugaan korupsi berupa memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc.

Sebagai agen eksklusi PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina tahun 2014 - 2017.

Baca Juga: Apa Itu Kampus Merdeka? Berikut Manfaat yang Dapat Diperoleh Mahasiswa yang Ikut Program Ini

3. Izil Azhar
Ia adalah mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang.

Tersangka kasus: dugaan suap penerimaan gratifikasi bersama mantan gubernur Aceh Irwandi Yusuf periode 2007-2012.

DPO sejak tanggal 26 Desember 2018.

4. Harun Masiku
Harun Masiku merupakan mantan Caleg PDI Perjuangan.

Tersangka kasus: dugaan suap terkait pemulusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR dan lolos dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Baca Juga: 4 Amalan yang Akan Menerangi di Alam Kubur, Ini kata Imam Abu Lais

Ia buron sejak tahun 2020, dan sampai saat ini berstatus sebagai buron internasional.

5. Paulus Tannos
Tersangka kasus megakorupsi e-KTP yang tinggal di Singapura.***



 

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah