9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11. Bersedia tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.
12. Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi saat kelulusan dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang telah memperoleh Ijazah (Surat Keterangan Lulus/Ijazah Sementara tidak dapat diterima) dengan IPK Minimal 2,50 (dua koma lima nol) dari skala 4.
13. Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan penyetaraan ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
14. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang akan dilamar minimal 2 (dua) tahun.
3. Lokasi Unit Jabatan BPK RI PPPK 2022
1. Arsiparis Ahli Pertama (58 orang) Kualifikasi pendidikan: D-IV Kearsipan, S-1 Akuntansi, S-1 Manajemen, S-1 Sistem Informasi, S-1 Administrasi Negara, S-1 Hukum
2. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama (20 orang) Kualifikasi pendidikan: S-1 Ilmu Komunikasi, S-1 Manajemen, S-1 Ilmu Pemerintahan, S-1 Sistem Informasi, S-1 Administrasi Negara, S-1 Sastra Inggris