H-1 Penutupan! BPK RI Buka Seleksi PPPK 2022 untuk 107 Formasi, Cek Jadwal dan Syaratnya

- 5 Januari 2023, 11:38 WIB
illustration PPPK 2022 BPK RI/pppk.bpk.go.id
illustration PPPK 2022 BPK RI/pppk.bpk.go.id /

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

11. Bersedia tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.

12. Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi saat kelulusan dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang telah memperoleh Ijazah (Surat Keterangan Lulus/Ijazah Sementara tidak dapat diterima) dengan IPK Minimal 2,50 (dua koma lima nol) dari skala 4.

13. Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan penyetaraan ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

14. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang akan dilamar minimal 2 (dua) tahun.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini 5 Januari 2023, Ambisimu Jangan sampai Membuat Kesehatan Terganggu


3. Lokasi Unit Jabatan BPK RI PPPK 2022

1. Arsiparis Ahli Pertama (58 orang) Kualifikasi pendidikan: D-IV Kearsipan, S-1 Akuntansi, S-1 Manajemen, S-1 Sistem Informasi, S-1 Administrasi Negara, S-1 Hukum

2. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama (20 orang) Kualifikasi pendidikan: S-1 Ilmu Komunikasi, S-1 Manajemen, S-1 Ilmu Pemerintahan, S-1 Sistem Informasi, S-1 Administrasi Negara, S-1 Sastra Inggris

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x